Undang-Undang Perindustrian
Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang perindustrian yang
sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri. Materi
pokok Undang-undang Perindustrian sesuai dengan lingkup pengaturan yang
meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana
Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan
Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana
Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri,
perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional,
peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
Untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan
pembangunan nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional
di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang
kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi
yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh. Pembangunan
industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri,
sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan
efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang
berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
dengan mengutamakan kepentingan nasional.
·
Tujuan Dari Industri
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau
hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian
lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat,
dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan
lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah
bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta
mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan
terhadap kemampuan dunia usaha nasional.
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan
kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif
dalam pembangunan industry.
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan
kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri.
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui
peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan
devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna
mengurangi ketergantungan kepada luar negeri.
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri
yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang
dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
Sejarah Merek
Merek menurut UU nomor 15 tahun
2001 tentang merek adalah tanda yang berupa
gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang
memiliki daya pembeda. Merek dibedakan menjadi 2 yaitu merek dagang dan merek
jasa.
Peraturan merek pertama kali
diterapkan di inggris hasil adopsi dari
perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni
Merchandise act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku
konvensi paris mengenai hak milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian
madrid yakni perjanjian internasional (Trademark Registration Treaty).
·
Syarat pada merek sebagai berikut:
1.
Memiliki daya pembeda
2.
Merupakan tanda pada barang atau jasa
3.
Tidak bertentangan dengan moralitas agama,
kesusilaan, dan ketertiban umum
4.
Bukan menjadi milik umum
5.
Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
·
Fungsi pada merek sebagai berikut:
1.
Pembeda
2.
Jaminan Reputasi
3.
Promosi
4.
Rangsangan Investasi dan Pertumbuhan Industri
·
Pendaftaran Merek
1.
Sistem Deklaratif
Sistem pasif memberikan asumsi bahwa pihak yang
mereknya terdaftar adalah pihak yang berhak atas merek tersebut sebagai pemakai pertamanya
2.
Sistem Konstitutif
Pihak yang berhak atas atas merek tersebut adalah
pihak yang telah mendaftarkan mereknya.
·
Franchise
Franchise merupakan bisnis dengan alas hak merek.
Esensi nya dalah merek dagang dari produk atau jasa tersebut juga mungkin telah
memperoleh paten dan hak cipta sengketa hak merek
·
Pelanggaran Hak Merek
Apabila terjadi pelanggaran hak merek, maka penggugat
harus membuktikan bahwa merek tersebut milik penggugat :
1.
Memiliki persamaan yang menyesatkan konsumen
pada saat membeli produk atau jasa tergugat.
2.
Memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek
yang dimiliki penggugat
·
Passing off
Passing off melindungi pemiliki merek dan reputasinya
dari hal-hal yang merugikan reputasi merek bisnisnya.
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Indonesia telah meratifikasi
sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak kekayaan
intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini berarti
Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia khususnya Hak
Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya
(Suyud Margono, 2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara Internasional,
dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting
dan fundamental
·
Berner Convention
merupakan suatu perjanjian tentang perlindungan karya
karya seseorang agar sang pencipta tersebut mendapatkan kenyamanan serta
perlindungan yang sudah jelas dan sudah
diatur oleh hokum serta sudah ada hukumannya agar bila ada orang yang ingin
menjiplak karya seseorang jera dengan perlakuannya.
1. Berner 1 yaitu sebagai dasar dari convention ini
yaitu: ‘…being equatly animated by the desire to proted, in as effective and
uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and
artistic works.”
2.
Berner 2 adalah karya-karya sastra dan seni yang
meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun.
3.
Berner 3 yaitu perlindungan di samping
karya-karya asli dari Pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk:
terjemahan, saduran-saduran aransemen musik dan produksi-produksi lain yang
berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi.
Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk
perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di
negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan
mereka.
·
Universal Copyright Convention (UCC)
1.
Protokol I
mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap
orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta
terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi.
Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai
yakni untuk mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali
terhadap orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan
dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.
2.
Protokol II
mengenai
berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi internasional
tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama
secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar dirumuskannya konvensi ini yang
merupakan usaha dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and
Cultural Organization).
3.
Protokol III
berkenaan dengan
cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan
cara bersyarat (Saidin,2004: 220). Ketentuan yang monumental dari Konvensi ini
adalah adanya ketentuan mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa
kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda ©,
disertai nama Penciptanya dan tahun Ciptaan tersebut mulai dipublikasikan.
Simbol tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan Hak
Cipta negara asalnya, dan telah terdaftar dibawah perlindungan Hak Cipta
(Muhamad Djumaha, 1993: 43).