Selasa, 10 Juli 2018

Kasus Pelanggaran Perindustrian Hukum Industri

Pelanggaran UU No 3 Tahun 2014 berlabel SNI pada kemasan beras

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT Indo Beras Unggul berinisial TW sebagai tersangka. Polisi pun langsung menahan pelaku untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan.
"PT Indo Beras Unggul ini tidak sesuai SNI. Parameternya sistem pelabelan (yang bermasalah). Produk PT Indo Beras Unggul yaitu cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss (di kemasannya) menggunakan SNI 2008," sambungnya.
Padahal dalam Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) 2008 tidak dikenal istilah beras premium dan medium tapi mutu 1 sampai 5. Premium dan medium itu hanya ada di SNI 2015.
"SNI juga tidak wajib untuk beras tapi kalau masang SNI di kemasan ya harus ikuti aturan. Misalnya cap Ayam Jago ditulis pakai SNI 2008 ya harus ikuti prosedur SNI 2008," urainya.
Meski di kemasan Ayam Jago dan Maknyuss PT Indo Beras Unggul tidak mencantumkan kelas mutu tetapi harga per kilonya Rp 20.400. Pelanggaran SNI lainnya adalah mutunya tidak sesuai SNI.
"Bisa mutu 2, mutu 3. Sistem pelabelan mutu tidak sesuai SNI. Ini memberi informasi yang menyesatkan sesuai Pasal 114 UU No 18 tentang pangan. Juga pasal 62 jo pasal 8 pasal 9 tentang Perlidungan konsumen," urainya.
Sumber: BeritaSatu.com         

Analisis Kasus
Berdasarkan kasus tersebut bahwa telah melanggar perundang undangan perindustrian UU no 3 tahun 2014 pasal 53 ayat 1 (a) dimana “ Setiap orang dilarang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/ atau jasa industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara”. PT Ibu ini menggunakan pelabelan kemasan yang salah dalam menggunakan SNI yang dimana tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan tata cara penggunaan SNI yang benar. Sistem pelabelan yang salah dalam kemasan dengan mencantumkan SNI yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pedoman juga merupakan suatu pelanggaran perundang-undangan perindustrian dimana  barang yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI akan mendapatkan sanksi berupa administratif sampai sanksi pidana.

Tercantum pada pasal 54 dimana “ Setiap barang dan/ atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan /atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, pelaku usaha atau pemilik barang/atau jasa industri wajib menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan jasa industri. Berdasarkan pasal tersebut PT IBU wajib menarik kemasan yang berlabel SNI pada beras tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan SNI. SNI tidak wajib untuk beras, sebaiknya jika tidak mengetahui penggunaan SNI yang benar tidak perlu mencantumkan SNI pada kemasan beras tersebut. Penggunaan SNI yang tidak benar akan memberikan sanksi kepada pemilik karena telah mengedarkan kemasan yang berlabel SNI tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan pemberian informasi yang menyesatkan kepada konsumen. PT IBU dapat dikenakan sanksi berupa penarikan produk dan pemberian sanksi administratif sampai pidana. Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dapat memberikan sanksi pidana hanya tentang SNI wajib, karena tidak diwajibkan pada beras maka PT IBU dapat dikenakan sanski administratif, tetapi karena pelanggaran yang dilakukan oleh PT IBU tidak hanya tentang SNI tetapi juga terhadap pelanggaran pelindungan konsumen yang dimana telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen maka PT IBU dapat dikenakan sanksi pidana.

Senin, 02 Juli 2018

Rangkuman Materi Hukum Industri


Undang-Undang Perindustrian
Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang  perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri. Materi pokok Undang-undang Perindustrian sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan pembangunan nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh. Pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.
·         Tujuan Dari Industri
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
3.     Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat  guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional.
4.      Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industry.
5.  Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri.
6.      Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri.
7.      Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
8.     Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Sejarah Merek

Merek menurut UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memiliki daya pembeda. Merek dibedakan menjadi 2 yaitu merek dagang dan merek jasa.
Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris  hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian internasional (Trademark Registration Treaty).
·         Syarat pada merek sebagai berikut:
1.          Memiliki daya pembeda
2.          Merupakan tanda pada barang atau jasa
3.          Tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
4.          Bukan menjadi milik umum
5.          Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
·         Fungsi pada merek sebagai berikut:
1.          Pembeda
2.          Jaminan Reputasi
3.          Promosi
4.          Rangsangan Investasi dan Pertumbuhan Industri
·         Pendaftaran Merek
1.          Sistem Deklaratif
Sistem pasif memberikan asumsi bahwa pihak yang mereknya terdaftar adalah pihak yang berhak atas merek tersebut  sebagai pemakai pertamanya
2.          Sistem Konstitutif
Pihak yang berhak atas atas merek tersebut adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya.
·         Franchise
Franchise merupakan bisnis dengan alas hak merek. Esensi nya dalah merek dagang dari produk atau jasa tersebut juga mungkin telah memperoleh paten dan hak cipta sengketa hak merek
·         Pelanggaran Hak Merek
Apabila terjadi pelanggaran hak merek, maka penggugat harus membuktikan bahwa merek tersebut milik penggugat :
1.          Memiliki persamaan yang menyesatkan konsumen pada saat membeli produk atau jasa tergugat.
2.          Memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek yang dimiliki penggugat
·         Passing off
Passing off melindungi pemiliki merek dan reputasinya dari hal-hal yang merugikan reputasi merek bisnisnya.




Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental
·         Berner Convention
merupakan suatu perjanjian tentang perlindungan karya karya seseorang agar sang pencipta tersebut mendapatkan kenyamanan serta perlindungan  yang sudah jelas dan sudah diatur oleh hokum serta sudah ada hukumannya agar bila ada orang yang ingin menjiplak karya seseorang jera dengan perlakuannya.
1.       Berner 1 yaitu sebagai dasar dari convention ini yaitu: ‘…being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.”
2.       Berner 2 adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
3.       Berner 3 yaitu perlindungan di samping karya-karya asli dari Pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi. Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka.
·         Universal Copyright Convention (UCC)
1.       Protokol I
 mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali terhadap orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.
2.       Protokol II
mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar dirumuskannya konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
3.       Protokol III
berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220). Ketentuan yang monumental dari Konvensi ini adalah adanya ketentuan mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda ©, disertai nama Penciptanya dan tahun Ciptaan tersebut mulai dipublikasikan. Simbol tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan Hak Cipta negara asalnya, dan telah terdaftar dibawah perlindungan Hak Cipta (Muhamad Djumaha, 1993: 43).



Senin, 14 Mei 2018

Hak Paten



MAKALAH HUKUM INDUSTRI
“STUDI KASUS HAK
PATEN


Disusun Oleh:

Nama/ NPM                 : Ardin Aditya                       / (31416019)
   Dimas Prasetyo                    / (32416054)
   Fakhri Ihsan                         / (32416580)
   Nur Tiara Anggraini             / (35416561)
   Riyan F                               / (38416251)
   Yafiazmi Dhaniswara          / (37415210)
            Kelas                           : 2ID04
            Dosen                          : Rizqi Intansari Nugrahani





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018


STUDI KASUS
Perkembangan teknologi dan informasi di era dewasa ini membuat banyak orang yang tidak bisa dijauhkan dari barang digital seperti handphone salah satunya. Masa kini hampir semua kegiatan yang dilakukan oleh manusia itu dilakukan menggunakan handphone, karena banyaknya kegiatan yang dilakukan menggunakan barang elektronik ini sehingga menguras banyak baterai handphone tersebut. Oleh sebab itu hampir semua pemilik barang canggih ini juga memiliki alat yang sering disebut dengan power bank. Power bank ini digunakan untuk mengisi baterai handphone, penggunaannya yaitu dibantu dengan kabel tambahan untuk dicolokkan dari power bank ke handphone tersebut. PT. Power Original adalah salah satu perusahaan pembuat power bank, perusahaan ingin membuat inovasi suatu produk power bank yang dapat mengisi baterai handphone tanpa menggunakan kabel tambahan dari produk yang akan dibuat ini perusahaan berharap dapat mempermudah konsumen yang ingin mengisi ulang baterai handphone-nya. Power bank yang akan dibuat dapat mengisi baterai hanphone hanya dengan menempelkan handphone dengan power bank tersebut.  PT. Power Original menamakan produk ini dengan nama Power Magnet Bank.
PT Power Original akan mengajukan hak paten untuk produk yang akan dibuatnya, agar produk tersebut tidak mudah di copy ataupun dijadikan hak milik perusahaan lain.


Proses Pendaftaran Paten
Proses pendaftaran paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar permohonan dan Pasal 21 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.Dari ketentuan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya permohonan seseorang paten tidak akan diberikan.
Permohonan paten dimaksud hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat. Pada dasarnya, permohonan paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar biaya permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut Pasal 23 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan dan Inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut. Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu : sistem registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan secara rinci.
Karenanya batas-batas monopoli tidak dapat diketahuisampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Pada awalnya, sistem pendaftaran paten yang banyak dipakai adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian dengan pertimbangan bahwa paten seharusnya lebih jelas menyatakan monopoli yang dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli-monopoli yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan bahwa semua spesifikasi paten harus meliputi klaim-klaim yang dengan jelas menerangkan monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah dapat mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak dilarang.Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :
a. Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberi hak atas paten menurut Undang-Undang Paten. Sedangkan syarat untuk mendapatkan hak paten yaitu:
1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
a. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
b. Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan.
c. Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step)dari apa yang telah diketahui.Di Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten semula merujuk pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No. J.S.5/41/4 (Berita Negara No. 53-69) tentang Permohonan Sementara Pendaftaran Paten.
Adapun syarat-syarat permohonan pendaftaran menurut Pengumuman MenteriKehakiman tersebut adalah :
a. Permohonan pendaftaran paten harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani oleh si pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya;
b. Surat permohonan harus disertai : Sebuah uraian dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang dimintakan rangkap tiga (3). Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua (2). Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa. Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia;
c. Biaya-biaya yang ditentukan;
1. Permohonan paten: Rp. 575.000,-/permohonan
2. Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2 juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bln dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3. Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-)
d. Keterangan tentang belum atau sudah dimintakannya hak paten di luar negeri atas permohonan yang diajukan itu dan kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi hak paten di luar negeri negeri tersebut.Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem pemeriksaan yang ditunda. Hal ini dapat dilihat dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan substansi dilakukan setelah dipenuhi syarat-syarat administratif. Adapun syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut:
A.   Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     a  Permohonan harus memuat:
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
2. Alamat lengkap pemohon.
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.
4. Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa.
6. Pernyataan permohonan untuk diberi paten.
7. Judul invensi.
8. Klaim yang terkandung dalam invensi.
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi.
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi dan Abstraksi invensi.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten atau menolaknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Direktorat Jenderal memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu pula sebaliknya bila kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan ditolak.Namun kemudian setelah keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini disempurnakan lagi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur permohonan paten sudah disebut secara rinci dan menyamai prosedur permohonan paten di negara-negara lain di seluruh dunia.

Selasa, 24 April 2018

Artikel Pelanggaran Hak Cipta


Inul Vista Kembali Melanggar Hak Cipta

PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Tanggapan :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.Perkembangan musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik. Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya pencipta dan produser musik itu sendiri.

 Menurut saya dalam kasus ini penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial. Pada pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain”.

Menurut tanggapan saya, berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala  bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara namun royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan tetapi yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli. Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.

Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak dan dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.


Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Miley Cyrus Digugat 4,1 Triliun

LOS ANGELES – Penyanyi Miley Cyrus kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini, Miley digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh seorang penyanyi asal Jamaika.

Kekasih Liam Hemsworth tersebut digugat USD300 juta atau setara dengan Rp4,1 triliun atas lagunya We Can’t Stop. Lagu tersebut dianggap melanggar hak cipta dari lagu tahun 1988 milik Michael May yang berjudul We Run Things.

Nama Miley tercatat sebagai salah satu penulis bersama dengan Mike Williams, Pierre Slaughter, dan Theron dan Timothy Thomas.

Dalam klaimnya, Michael mengatakan bahwa 50 persen dari lagu We Can’t Stop datang dari We Run Things, yang pernah menduduki posisi pertama di tangga lagu Jamaika. Michael yang menggunakan nama panggung Flourgon juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.”

Tak hanya sampai di situ, Michael juga meminta agar pihak label menghentikan penjualan We Can’t Stop dari berbagai platform. Miley sendiri diminta untuk tidak membawakan lagu hitsnya itu saat tampil di atas panggung.

Sampai saat ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak memberikan komentar terkait kasus ini.

Tanggapan :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan", sehingga sebuah lagu juga merupakan karya ciptaan.

Dalam kasus ini tindakan Michael May sudah tepat yaitu menggugat Miley Cyrus dalam lagunya yang berjudul “we can’t stop” karena lagu tersebut mengikuti salah satu lagu dari ciptaan Michael May dan karena pelanggaran hak cipta tersebut maka Michael May merasa dirugikan dengan adanya kemiripan lagu aslinya yaitu lagu tahun 1988 milik Michael May yang berjudul “We Run Things”.

Michael May juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.” Tetapi sangat disayangkan sampai saat ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak memberikan komentar terkait kasus ini dan belum memberi penjelasan terkait gugatan ini.

Dengan adanya peraturan hak cipta ini maka sebuah karya baru memiliki perlindungan dari sifat seperti pembajakan atau mengikuti hasil dari sebuah karya seseorang dan secara tidak langsung dengan tidak melanggar aturan hak cipta maka kita menghormati karya yang telah dibuat seseorang.

sumber :


Senin, 16 April 2018

Ringkasan HaKI dan Hak Cipta



TUGAS RANGKUMAN
HUKUM INDUSTRI






Disusun oleh:
Nama :  Fakhri Ihsan
 NPM : 32416580
Kelas : 2ID04


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018




RINGKASAN MATERI
HUKUM INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL dan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA




A. Hak Kekayaan Intelektual (Kelompok 1)

Pengertian
HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusiayaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R. Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.

  • ·         Hak kekayaan Intelektual digolongkan menjadi 2 lingkup menurut TRIPs, yaitu:
1. HakCipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002  tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau  memperbanyak ciptaannya  atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan  menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1) Merek (Trade Mark)
2) Paten (Patens)
3) RahasiaDagang (Trade Secret)
4) DesainIndustri (Industrial Design)
5) Desain Tata LetakSirkuitTerpadu (Layout Design Topographics of     Integration Circuits)
6) PerlindunganVarietasTanaman (Plant Variety).

  • Pengertian Hak Cipta, Hak Paten,  Desai Industri, dan Merek

·                     HakCipta
HakCipta aadalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak Paten
          Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·     
                                      DesainIndustri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau  warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah  hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk  selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepadapihak lain untuk  melaksanakan hak tersebut.
·                              
                                    Merek
          Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

            Dapat disimpulkan bahwa Haki merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Haki digolongkan menjadi Hak cipta dan Hak Kekayaan Industri. Haki sangat berperan penting dalam kehidupan berkarya di dunia indutsri



B. Undang-undang Hak Cipta (Kelompok 2)
  

Hak Cipta merupakan salah satu ruang lingkup dari Hak Intelektual sehingga, hak cipta berhubungan dengan Haki.
·        
           Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Penggunaan hak cipta yaitu perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Dalam penggunaannya, perlindungan hak cipta mencakup, yaitu: :
-          Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. 
-       Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. 
-     Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 
-     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime. 
-     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
-     Arsitektur. 
-      Peta. 
-      Seni batik. 
-      Fotografi. 
-      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.

Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta, yaitu :
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002Pasal 1, Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12.
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
            Undang – Undang hak cipta diberikan supaya pencipta dapat melindungi hasil karya ciptaannya, agar tidak salah dipergunakan oleh seseorang. Pencipta juga dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya.

·         Kesimpulan dari HaKI dan Hak Cipta
HaKI merupakan suatu hak milik terhadap kemampuan intelektualnya. Hak Cipta merupaka bagian dari HaKI. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam perlingdungan ciptaan. Hak Cipta diberikan supaya karya ciptaan seseorang tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh seseorang, sehingga pencipta dapat menuntut hak sebagai pencipta suatu karya ciptaan tersebut.