Selasa, 24 April 2018

Artikel Pelanggaran Hak Cipta


Inul Vista Kembali Melanggar Hak Cipta

PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Tanggapan :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.Perkembangan musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik. Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya pencipta dan produser musik itu sendiri.

 Menurut saya dalam kasus ini penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial. Pada pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain”.

Menurut tanggapan saya, berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala  bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara namun royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan tetapi yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli. Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.

Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak dan dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.


Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Miley Cyrus Digugat 4,1 Triliun

LOS ANGELES – Penyanyi Miley Cyrus kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini, Miley digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh seorang penyanyi asal Jamaika.

Kekasih Liam Hemsworth tersebut digugat USD300 juta atau setara dengan Rp4,1 triliun atas lagunya We Can’t Stop. Lagu tersebut dianggap melanggar hak cipta dari lagu tahun 1988 milik Michael May yang berjudul We Run Things.

Nama Miley tercatat sebagai salah satu penulis bersama dengan Mike Williams, Pierre Slaughter, dan Theron dan Timothy Thomas.

Dalam klaimnya, Michael mengatakan bahwa 50 persen dari lagu We Can’t Stop datang dari We Run Things, yang pernah menduduki posisi pertama di tangga lagu Jamaika. Michael yang menggunakan nama panggung Flourgon juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.”

Tak hanya sampai di situ, Michael juga meminta agar pihak label menghentikan penjualan We Can’t Stop dari berbagai platform. Miley sendiri diminta untuk tidak membawakan lagu hitsnya itu saat tampil di atas panggung.

Sampai saat ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak memberikan komentar terkait kasus ini.

Tanggapan :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan", sehingga sebuah lagu juga merupakan karya ciptaan.

Dalam kasus ini tindakan Michael May sudah tepat yaitu menggugat Miley Cyrus dalam lagunya yang berjudul “we can’t stop” karena lagu tersebut mengikuti salah satu lagu dari ciptaan Michael May dan karena pelanggaran hak cipta tersebut maka Michael May merasa dirugikan dengan adanya kemiripan lagu aslinya yaitu lagu tahun 1988 milik Michael May yang berjudul “We Run Things”.

Michael May juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.” Tetapi sangat disayangkan sampai saat ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak memberikan komentar terkait kasus ini dan belum memberi penjelasan terkait gugatan ini.

Dengan adanya peraturan hak cipta ini maka sebuah karya baru memiliki perlindungan dari sifat seperti pembajakan atau mengikuti hasil dari sebuah karya seseorang dan secara tidak langsung dengan tidak melanggar aturan hak cipta maka kita menghormati karya yang telah dibuat seseorang.

sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar