Senin, 16 April 2018

Ringkasan HaKI dan Hak Cipta



TUGAS RANGKUMAN
HUKUM INDUSTRI






Disusun oleh:
Nama :  Fakhri Ihsan
 NPM : 32416580
Kelas : 2ID04


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018




RINGKASAN MATERI
HUKUM INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL dan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA




A. Hak Kekayaan Intelektual (Kelompok 1)

Pengertian
HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusiayaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R. Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.

  • ·         Hak kekayaan Intelektual digolongkan menjadi 2 lingkup menurut TRIPs, yaitu:
1. HakCipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002  tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau  memperbanyak ciptaannya  atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan  menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1) Merek (Trade Mark)
2) Paten (Patens)
3) RahasiaDagang (Trade Secret)
4) DesainIndustri (Industrial Design)
5) Desain Tata LetakSirkuitTerpadu (Layout Design Topographics of     Integration Circuits)
6) PerlindunganVarietasTanaman (Plant Variety).

  • Pengertian Hak Cipta, Hak Paten,  Desai Industri, dan Merek

·                     HakCipta
HakCipta aadalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak Paten
          Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·     
                                      DesainIndustri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau  warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah  hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk  selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepadapihak lain untuk  melaksanakan hak tersebut.
·                              
                                    Merek
          Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

            Dapat disimpulkan bahwa Haki merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Haki digolongkan menjadi Hak cipta dan Hak Kekayaan Industri. Haki sangat berperan penting dalam kehidupan berkarya di dunia indutsri



B. Undang-undang Hak Cipta (Kelompok 2)
  

Hak Cipta merupakan salah satu ruang lingkup dari Hak Intelektual sehingga, hak cipta berhubungan dengan Haki.
·        
           Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Penggunaan hak cipta yaitu perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Dalam penggunaannya, perlindungan hak cipta mencakup, yaitu: :
-          Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. 
-       Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. 
-     Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 
-     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime. 
-     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
-     Arsitektur. 
-      Peta. 
-      Seni batik. 
-      Fotografi. 
-      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.

Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta, yaitu :
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002Pasal 1, Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12.
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
            Undang – Undang hak cipta diberikan supaya pencipta dapat melindungi hasil karya ciptaannya, agar tidak salah dipergunakan oleh seseorang. Pencipta juga dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya.

·         Kesimpulan dari HaKI dan Hak Cipta
HaKI merupakan suatu hak milik terhadap kemampuan intelektualnya. Hak Cipta merupaka bagian dari HaKI. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam perlingdungan ciptaan. Hak Cipta diberikan supaya karya ciptaan seseorang tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh seseorang, sehingga pencipta dapat menuntut hak sebagai pencipta suatu karya ciptaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar