TUGAS RANGKUMAN
HUKUM INDUSTRI
Disusun
oleh:
Nama : Fakhri Ihsan
NPM : 32416580
Kelas : 2ID04
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
RINGKASAN MATERI
HUKUM INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL dan
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
A.
Hak Kekayaan Intelektual (Kelompok 1)
Pengertian
HaKI
merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan
maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap
hasil kemampuan intelektual manusiayaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R. Cornish
HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau
ekonomi.
- · Hak kekayaan Intelektual digolongkan menjadi 2 lingkup menurut TRIPs, yaitu:
1.
HakCipta (Copy Rights)
Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Lingkup
Hak Kekayaan Industri mencakup :
1)
Merek (Trade Mark)
2)
Paten (Patens)
3)
RahasiaDagang (Trade Secret)
4)
DesainIndustri (Industrial Design)
5)
Desain Tata LetakSirkuitTerpadu (Layout Design Topographics of Integration Circuits)
6)
PerlindunganVarietasTanaman (Plant Variety).
- Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desai Industri, dan Merek
· HakCipta
HakCipta
aadalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·
DesainIndustri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari
padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak desain industri adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepadapihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
·
Merek
Merek
adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Dapat disimpulkan bahwa Haki
merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan
maupun seni dan sastra. Haki digolongkan menjadi Hak cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Haki sangat berperan penting dalam kehidupan berkarya di dunia indutsri
B.
Undang-undang Hak Cipta (Kelompok 2)
Hak Cipta merupakan
salah satu ruang lingkup dari Hak Intelektual sehingga, hak cipta berhubungan
dengan Haki.
·
Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Penggunaan
hak cipta yaitu perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata.
Dalam penggunaannya, perlindungan hak cipta mencakup,
yaitu: :
-
Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain. - Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.
Undang-undang
yang mengatur tentang Hak Cipta, yaitu :
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002Pasal
1, Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12.
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan
lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari
pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi
hak cipta atas ciptaan asli.
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah
sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama
kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah
pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak
moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang
oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
Undang
– Undang hak cipta diberikan supaya pencipta dapat melindungi hasil karya
ciptaannya, agar tidak salah dipergunakan oleh seseorang. Pencipta juga dapat
menggunakan hak-hak yang dimilikinya.
·
Kesimpulan dari HaKI dan Hak Cipta
HaKI
merupakan suatu hak milik terhadap kemampuan intelektualnya. Hak Cipta merupaka
bagian dari HaKI. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam perlingdungan
ciptaan. Hak Cipta diberikan supaya karya ciptaan seseorang tidak diperlakukan
dengan semena-mena oleh seseorang, sehingga pencipta dapat menuntut hak sebagai
pencipta suatu karya ciptaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar