MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kelompok
1 :
Ardin Aditya (31416019)
Dimas
Prasetyo (32416054)
Fakhri
Ihsan (32416580)
Irfan
Azhari (33416578)
Nur
Tiara (35416561)
Riyan
Febriyanto (38416251)
Yafiazmi Dhaniswara (37415210)
Yafiazmi Dhaniswara (37415210)
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah Hukum Industri tentang Hak kekayaan Intelektual.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal
dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap
semoga makalah Hukum Industri tentang Hak Kekayaan Intelektual ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
1.1 Latar belakang...................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................ 1
1.3 Tujuan penulisan.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
2.1 Pengertian HaKI.................................................................................... 2
2.2 Ruang Lingkup HaKI............................................................................. 2
2.3 Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desain
Industri, dan Merek........ 2
2.4 Pentingnya HaKI................................................................................... 3
BAB III KESIMPULAN.................................................................................. 4
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kekayaan intelektual merupakan suatu ide-ide atau gagasan-gagasan yang
tercipta dari seseorang atau sekelompok yang
berguna untuk orang banyak yang perlu di akui dan dilindungi agar ide-ide atau
gagasan-gagasan tersebut tidak diklam oleh orang lain. WIPO (World Intellectual
Property Organization) merupakan organisasi internasional yang berguna sebagai
wadah di bidang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Perlunya
perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya seperti
ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan hukum tersebut bertujuan upaya
untuk mewujudkan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
Undang-undang
nomor 6 tahun 1982 dan telah melalui beberapa perubah hingga Undang-undang No.
19 Tahun 2002 merupak undang-undang terakhir yang berisi tentang Hak Cipta di
Indonesia. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan
kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk
industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa
(merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan
kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1)
Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2)
Apa saja ruang lingkup HaKI?
3)
Apa pengertian hak cipta, hak paten, desain
industri dan merek?
4)
Mengapa HaKI itu penting?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah diatas adalah
untuk membahas hal-hal berikut :
1)
Untuk mengetahui pengertian dari HaKI.
2)
Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3)
Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta,
hak paten, desain industri dan merek.
4)
Untuk mengetahui pentingnya HaKI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HaKI
HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang
lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia
yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide
dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.
HaKI
ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu
yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David
I.Bainbridge mengatakan bahwa HaKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari
kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, maupun seni dan sastra.
2.2 Ruang Lingkup HaKI
Penggolongan hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat
digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1)
Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2)
Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights)
Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan
Industri mencakup :
1) Merek (Trade Mark)
2) Paten (Patens)
3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
4) Desain Industri (Industrial
Design)
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design
Topographics of Integration Circuits)
6) Perlindungan Varietas Tanaman
(Plant Variety).
2.3 Pengertian
Hak
Cipta, Hak Paten, Desain Industri dan Merek
Ruang lingkup HaKI terdiri dari dua lingkup yaitu Hak Cipta
dan Hak Kekayaan Industri. Berikuti ini pengertian hak cipta dan beberapa dari
hak kekayaan industri, yaitu :
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
- Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
- Merek
Merek adalah suatu "tanda"
yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2.4 Pentingnya
HaKI
Setiap
suatu peran atau sesuatu hal pasti memiliki peranan penting masing-masing. Hak
kekayaan Intelektual atau HaKI pun juga demikian memiliki peranannya yang
penting dalam hidup ini. Berikut ini beberapa pentingnya HaKI, yaitu :
1)
Agar setiap produk, bisnis dan jasa
yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaannya
2)
Membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
3)
Menghargai seseorang atau sekelompok
orang yang telah menciptakan sebuah gagasan atau pemikiran yang baik untuk
orang banyak
BAB III
KESIMPULAN
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah
hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang
wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual
tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila
ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan
intelektual yang sudah terdaftar di lembaga hukum. Oleh
karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan
pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar