MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
“STUDI KASUS HAK PATEN”
“STUDI KASUS HAK PATEN”
Disusun Oleh:
Nama/ NPM : Ardin
Aditya / (31416019)
Dimas Prasetyo / (32416054)
Fakhri Ihsan /
(32416580)
Nur Tiara Anggraini /
(35416561)
Riyan F
/ (38416251)
Yafiazmi Dhaniswara /
(37415210)
Kelas : 2ID04
Dosen : Rizqi Intansari Nugrahani
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2018
STUDI KASUS
Perkembangan
teknologi dan informasi di era dewasa ini membuat banyak orang yang tidak bisa
dijauhkan dari barang digital seperti handphone salah satunya. Masa kini hampir
semua kegiatan yang dilakukan oleh manusia itu dilakukan menggunakan handphone, karena banyaknya kegiatan
yang dilakukan menggunakan barang elektronik ini sehingga menguras banyak
baterai handphone tersebut. Oleh
sebab itu hampir semua pemilik barang canggih ini juga memiliki alat yang
sering disebut dengan power bank. Power bank ini digunakan untuk mengisi baterai handphone, penggunaannya
yaitu dibantu dengan kabel tambahan untuk dicolokkan dari power bank ke handphone
tersebut. PT. Power Original adalah salah satu perusahaan pembuat power bank, perusahaan ingin membuat
inovasi suatu produk power bank yang
dapat mengisi baterai handphone tanpa
menggunakan kabel tambahan dari produk yang akan dibuat ini perusahaan berharap
dapat mempermudah konsumen yang ingin mengisi ulang baterai handphone-nya. Power bank yang akan dibuat dapat mengisi baterai hanphone hanya
dengan menempelkan handphone dengan power bank tersebut. PT. Power Original menamakan produk ini
dengan nama Power Magnet Bank.
PT
Power Original akan mengajukan hak paten untuk produk yang akan dibuatnya, agar
produk tersebut tidak mudah di copy
ataupun dijadikan hak milik perusahaan lain.
Proses
Pendaftaran Paten
Proses pendaftaran
paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20 Undang-Undang
Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar
permohonan dan Pasal 21 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan
bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa
Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.Dari ketentuan Pasal 20 dan 21
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten
didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya,
tanpa adanya permohonan seseorang paten tidak akan diberikan.
Permohonan paten
dimaksud hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi
yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat. Pada dasarnya,
permohonan paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar
biaya permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak
diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut
Pasal 23 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 permohonan tersebut harus
disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas
Invensi yang bersangkutan dan Inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud
dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut.
Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu : sistem
registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan
pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. Spesifikasi
dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan
tidak diberi penjelasan secara rinci.
Karenanya batas-batas
monopoli tidak dapat diketahuisampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan
di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli
yang diperbolehkan. Pada awalnya, sistem pendaftaran paten yang banyak dipakai
adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin
bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian
dengan pertimbangan bahwa paten seharusnya lebih jelas menyatakan monopoli yang
dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli-monopoli yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan tidak akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan
bahwa semua spesifikasi paten harus meliputi klaim-klaim yang dengan jelas
menerangkan monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah
dapat mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak
dilarang.Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji
setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan
perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya
ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :
a. Invensi harus memenuhi syarat-syarat
untuk diberi hak atas paten menurut Undang-Undang Paten. Sedangkan syarat untuk
mendapatkan hak paten yaitu:
1. Penemuan tersebut merupakan penemuan
baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi dalam
skala massal atau industrial.
Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri
(karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
a. Penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).Jadi bila sekedar menggabungkan dua
benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
b. Invensi baru harus mengandung
sifat kebaruan.
c. Invensi harus mengandung unsur
menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step)dari apa yang telah
diketahui.Di Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten
semula merujuk pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No.
J.S.5/41/4 (Berita Negara No. 53-69) tentang Permohonan Sementara Pendaftaran
Paten.
Adapun
syarat-syarat permohonan pendaftaran menurut Pengumuman MenteriKehakiman
tersebut adalah :
a. Permohonan pendaftaran paten harus
disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani
oleh si pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan
kebangsaan pemohon. Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan
diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku
kuasanya;
b. Surat permohonan harus disertai :
Sebuah uraian dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang
dimintakan rangkap tiga (3). Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap
gambar harus dibuat rangkap dua (2). Surat kuasa, apabila permohonan diajukan
oleh seorang kuasa. Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia;
c. Biaya-biaya yang ditentukan;
1. Permohonan paten:
Rp. 575.000,-/permohonan
2. Permohonan pemeriksaan subtantif
paten: Rp. 2 juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bln dari tanggal
pemberitahuan pengumuman paten)
3. Permohonan paten sederhana: Rp.
475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya
permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-)
d. Keterangan tentang belum atau
sudah dimintakannya hak paten di luar negeri atas permohonan yang diajukan itu
dan kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi hak paten di luar negeri
negeri tersebut.Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem
pemeriksaan yang ditunda. Hal ini dapat dilihat dari tahap-tahap pemeriksaan,
yaitu pemeriksaan substansi dilakukan setelah dipenuhi syarat-syarat
administratif. Adapun syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk
mengajukan permintaan paten dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut:
A. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
a Permohonan harus memuat:
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
2. Alamat lengkap pemohon.
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor.
4.
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
5. Surat kuasa khusus, dalam hal
permohonan diajukan oleh kuasa.
6. Pernyataan permohonan untuk diberi
paten.
7. Judul invensi.
8. Klaim yang terkandung dalam invensi.
9.
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan invensi.
10.
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas
invensi dan Abstraksi invensi.
Setelah melalui
tahapan pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan
untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten atau
menolaknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa
penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Direktorat Jenderal
memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu
pula sebaliknya bila kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan
ditolak.Namun kemudian setelah keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang
telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini
disempurnakan lagi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur
permohonan paten sudah disebut secara rinci dan menyamai prosedur permohonan
paten di negara-negara lain di seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar