Senin, 02 Juli 2018

Rangkuman Materi Hukum Industri


Undang-Undang Perindustrian
Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disusun sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang  perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri. Materi pokok Undang-undang Perindustrian sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan pembangunan nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh. Pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional.
·         Tujuan Dari Industri
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
3.     Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat  guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional.
4.      Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industry.
5.  Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri.
6.      Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri.
7.      Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
8.     Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Sejarah Merek

Merek menurut UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka, susunan warna atau kombinasi yang memiliki daya pembeda. Merek dibedakan menjadi 2 yaitu merek dagang dan merek jasa.
Peraturan merek pertama kali diterapkan di inggris  hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian internasional (Trademark Registration Treaty).
·         Syarat pada merek sebagai berikut:
1.          Memiliki daya pembeda
2.          Merupakan tanda pada barang atau jasa
3.          Tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
4.          Bukan menjadi milik umum
5.          Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran
·         Fungsi pada merek sebagai berikut:
1.          Pembeda
2.          Jaminan Reputasi
3.          Promosi
4.          Rangsangan Investasi dan Pertumbuhan Industri
·         Pendaftaran Merek
1.          Sistem Deklaratif
Sistem pasif memberikan asumsi bahwa pihak yang mereknya terdaftar adalah pihak yang berhak atas merek tersebut  sebagai pemakai pertamanya
2.          Sistem Konstitutif
Pihak yang berhak atas atas merek tersebut adalah pihak yang telah mendaftarkan mereknya.
·         Franchise
Franchise merupakan bisnis dengan alas hak merek. Esensi nya dalah merek dagang dari produk atau jasa tersebut juga mungkin telah memperoleh paten dan hak cipta sengketa hak merek
·         Pelanggaran Hak Merek
Apabila terjadi pelanggaran hak merek, maka penggugat harus membuktikan bahwa merek tersebut milik penggugat :
1.          Memiliki persamaan yang menyesatkan konsumen pada saat membeli produk atau jasa tergugat.
2.          Memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek yang dimiliki penggugat
·         Passing off
Passing off melindungi pemiliki merek dan reputasinya dari hal-hal yang merugikan reputasi merek bisnisnya.




Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental
·         Berner Convention
merupakan suatu perjanjian tentang perlindungan karya karya seseorang agar sang pencipta tersebut mendapatkan kenyamanan serta perlindungan  yang sudah jelas dan sudah diatur oleh hokum serta sudah ada hukumannya agar bila ada orang yang ingin menjiplak karya seseorang jera dengan perlakuannya.
1.       Berner 1 yaitu sebagai dasar dari convention ini yaitu: ‘…being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.”
2.       Berner 2 adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
3.       Berner 3 yaitu perlindungan di samping karya-karya asli dari Pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi. Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka.
·         Universal Copyright Convention (UCC)
1.       Protokol I
 mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali terhadap orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.
2.       Protokol II
mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar dirumuskannya konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
3.       Protokol III
berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220). Ketentuan yang monumental dari Konvensi ini adalah adanya ketentuan mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda ©, disertai nama Penciptanya dan tahun Ciptaan tersebut mulai dipublikasikan. Simbol tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan Hak Cipta negara asalnya, dan telah terdaftar dibawah perlindungan Hak Cipta (Muhamad Djumaha, 1993: 43).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar