Selasa, 10 Juli 2018

Kasus Pelanggaran Perindustrian Hukum Industri

Pelanggaran UU No 3 Tahun 2014 berlabel SNI pada kemasan beras

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT Indo Beras Unggul berinisial TW sebagai tersangka. Polisi pun langsung menahan pelaku untuk tahap pertama selama 20 hari ke depan.
"PT Indo Beras Unggul ini tidak sesuai SNI. Parameternya sistem pelabelan (yang bermasalah). Produk PT Indo Beras Unggul yaitu cap Ayam Jago Merah dan Maknyuss (di kemasannya) menggunakan SNI 2008," sambungnya.
Padahal dalam Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) 2008 tidak dikenal istilah beras premium dan medium tapi mutu 1 sampai 5. Premium dan medium itu hanya ada di SNI 2015.
"SNI juga tidak wajib untuk beras tapi kalau masang SNI di kemasan ya harus ikuti aturan. Misalnya cap Ayam Jago ditulis pakai SNI 2008 ya harus ikuti prosedur SNI 2008," urainya.
Meski di kemasan Ayam Jago dan Maknyuss PT Indo Beras Unggul tidak mencantumkan kelas mutu tetapi harga per kilonya Rp 20.400. Pelanggaran SNI lainnya adalah mutunya tidak sesuai SNI.
"Bisa mutu 2, mutu 3. Sistem pelabelan mutu tidak sesuai SNI. Ini memberi informasi yang menyesatkan sesuai Pasal 114 UU No 18 tentang pangan. Juga pasal 62 jo pasal 8 pasal 9 tentang Perlidungan konsumen," urainya.
Sumber: BeritaSatu.com         

Analisis Kasus
Berdasarkan kasus tersebut bahwa telah melanggar perundang undangan perindustrian UU no 3 tahun 2014 pasal 53 ayat 1 (a) dimana “ Setiap orang dilarang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/ atau jasa industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, atau pedoman tata cara”. PT Ibu ini menggunakan pelabelan kemasan yang salah dalam menggunakan SNI yang dimana tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan tata cara penggunaan SNI yang benar. Sistem pelabelan yang salah dalam kemasan dengan mencantumkan SNI yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pedoman juga merupakan suatu pelanggaran perundang-undangan perindustrian dimana  barang yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI akan mendapatkan sanksi berupa administratif sampai sanksi pidana.

Tercantum pada pasal 54 dimana “ Setiap barang dan/ atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan /atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, pelaku usaha atau pemilik barang/atau jasa industri wajib menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan jasa industri. Berdasarkan pasal tersebut PT IBU wajib menarik kemasan yang berlabel SNI pada beras tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan SNI. SNI tidak wajib untuk beras, sebaiknya jika tidak mengetahui penggunaan SNI yang benar tidak perlu mencantumkan SNI pada kemasan beras tersebut. Penggunaan SNI yang tidak benar akan memberikan sanksi kepada pemilik karena telah mengedarkan kemasan yang berlabel SNI tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan pemberian informasi yang menyesatkan kepada konsumen. PT IBU dapat dikenakan sanksi berupa penarikan produk dan pemberian sanksi administratif sampai pidana. Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dapat memberikan sanksi pidana hanya tentang SNI wajib, karena tidak diwajibkan pada beras maka PT IBU dapat dikenakan sanski administratif, tetapi karena pelanggaran yang dilakukan oleh PT IBU tidak hanya tentang SNI tetapi juga terhadap pelanggaran pelindungan konsumen yang dimana telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen maka PT IBU dapat dikenakan sanksi pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar