Inul Vista Kembali Melanggar Hak Cipta
PT. Vizta
Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta,
menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat
menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu
tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama
Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah
terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur
utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya,
Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri
pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT
Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip
bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara
memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang
dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia
Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto
Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta
sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara,
dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada
WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI
tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh
Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil,
tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham
terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus
dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya,
ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar
Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang
saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar
mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis
nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa
izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat
akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012,
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan,
gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul
sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja
melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu
"Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda
Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Tanggapan :
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan
bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta
memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu
dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas
karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.Perkembangan
musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik.
Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya
pencipta dan produser musik itu sendiri.
Menurut saya dalam kasus ini penggunaan video
klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh
karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan
mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial. Pada pasal
1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran
atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain”.
Menurut tanggapan saya, berdasarkan
undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu
milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta
ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti
apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk
kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun
pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara
namun royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas
karya cipta miliknya yang telah dipergunakan tetapi yang dipermasalahkan pihak
Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka yang ditayangkan di tempat
Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli. Video klip tersebut
diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan
izin dari pihak WAMI.
Dalam hal ini masalah royalty
yang dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan
lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas
kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video
klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat
merugikan kedua belah pihak dan dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta
dalam Undang-undang maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri
musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas
dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
Lakukan
Pelanggaran Hak Cipta, Miley Cyrus Digugat 4,1 Triliun
LOS ANGELES – Penyanyi Miley Cyrus kembali harus
berhadapan dengan hukum. Kali ini, Miley digugat terkait pelanggaran hak cipta
oleh seorang penyanyi asal Jamaika.
Kekasih Liam Hemsworth tersebut digugat USD300 juta atau
setara dengan Rp4,1 triliun atas lagunya We Can’t Stop. Lagu tersebut
dianggap melanggar hak cipta dari lagu tahun 1988 milik Michael May yang
berjudul We Run Things.
Nama Miley tercatat sebagai salah satu penulis bersama
dengan Mike Williams, Pierre Slaughter, dan Theron dan Timothy Thomas.
Dalam klaimnya, Michael mengatakan bahwa 50 persen dari
lagu We Can’t Stop datang dari We Run Things, yang pernah
menduduki posisi pertama di tangga lagu Jamaika. Michael yang menggunakan nama
panggung Flourgon juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley,
karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run
we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.”
Tak hanya sampai di situ, Michael juga meminta agar pihak
label menghentikan penjualan We Can’t Stop dari berbagai platform.
Miley sendiri diminta untuk tidak membawakan lagu hitsnya itu saat tampil di
atas panggung.
Sampai saat ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak
memberikan komentar terkait kasus ini.
Tanggapan :
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak
eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan
agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang
timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya. Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan", sehingga
sebuah lagu juga merupakan karya ciptaan.
Dalam kasus ini tindakan Michael
May sudah tepat yaitu menggugat Miley Cyrus dalam lagunya yang berjudul “we can’t
stop” karena lagu tersebut mengikuti salah satu lagu dari ciptaan Michael May
dan karena pelanggaran hak cipta tersebut maka Michael May merasa dirugikan
dengan adanya kemiripan lagu aslinya yaitu lagu tahun 1988 milik Michael May
yang berjudul “We Run Things”.
Michael May juga menggugat Sony,
sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan
seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan,
“We run things. Things don’t run we.” Tetapi sangat disayangkan sampai saat
ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak memberikan komentar terkait kasus
ini dan belum memberi penjelasan terkait gugatan ini.
Dengan adanya peraturan hak cipta
ini maka sebuah karya baru memiliki perlindungan dari sifat seperti pembajakan
atau mengikuti hasil dari sebuah karya seseorang dan secara tidak langsung
dengan tidak melanggar aturan hak cipta maka kita menghormati karya yang telah
dibuat seseorang.
sumber :