Selasa, 24 April 2018

Artikel Pelanggaran Hak Cipta


Inul Vista Kembali Melanggar Hak Cipta

PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Tanggapan :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.Perkembangan musik yang sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik. Pembajakan merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya pencipta dan produser musik itu sendiri.

 Menurut saya dalam kasus ini penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial. Pada pasal 1 ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain”.

Menurut tanggapan saya, berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala  bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara namun royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan tetapi yang dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka yang ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli. Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.

Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan lagu beserta video klipnya. Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas kalau lagu yang akan digunakan untuk tempat karoke adalah lagu berserta video klipnya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak dan dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.


Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Miley Cyrus Digugat 4,1 Triliun

LOS ANGELES – Penyanyi Miley Cyrus kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini, Miley digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh seorang penyanyi asal Jamaika.

Kekasih Liam Hemsworth tersebut digugat USD300 juta atau setara dengan Rp4,1 triliun atas lagunya We Can’t Stop. Lagu tersebut dianggap melanggar hak cipta dari lagu tahun 1988 milik Michael May yang berjudul We Run Things.

Nama Miley tercatat sebagai salah satu penulis bersama dengan Mike Williams, Pierre Slaughter, dan Theron dan Timothy Thomas.

Dalam klaimnya, Michael mengatakan bahwa 50 persen dari lagu We Can’t Stop datang dari We Run Things, yang pernah menduduki posisi pertama di tangga lagu Jamaika. Michael yang menggunakan nama panggung Flourgon juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.”

Tak hanya sampai di situ, Michael juga meminta agar pihak label menghentikan penjualan We Can’t Stop dari berbagai platform. Miley sendiri diminta untuk tidak membawakan lagu hitsnya itu saat tampil di atas panggung.

Sampai saat ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak memberikan komentar terkait kasus ini.

Tanggapan :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini merupakan bunyi Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan", sehingga sebuah lagu juga merupakan karya ciptaan.

Dalam kasus ini tindakan Michael May sudah tepat yaitu menggugat Miley Cyrus dalam lagunya yang berjudul “we can’t stop” karena lagu tersebut mengikuti salah satu lagu dari ciptaan Michael May dan karena pelanggaran hak cipta tersebut maka Michael May merasa dirugikan dengan adanya kemiripan lagu aslinya yaitu lagu tahun 1988 milik Michael May yang berjudul “We Run Things”.

Michael May juga menggugat Sony, sebagai label yang menaungi Miley, karena menyalahgunakan ungkapan-ungkapan seperti “We run things. Things no run we,” yang dinyanyikan oleh Miley dengan, “We run things. Things don’t run we.” Tetapi sangat disayangkan sampai saat ini, perwakilan dari Miley dan Sony menolak memberikan komentar terkait kasus ini dan belum memberi penjelasan terkait gugatan ini.

Dengan adanya peraturan hak cipta ini maka sebuah karya baru memiliki perlindungan dari sifat seperti pembajakan atau mengikuti hasil dari sebuah karya seseorang dan secara tidak langsung dengan tidak melanggar aturan hak cipta maka kita menghormati karya yang telah dibuat seseorang.

sumber :


Senin, 16 April 2018

Ringkasan HaKI dan Hak Cipta



TUGAS RANGKUMAN
HUKUM INDUSTRI






Disusun oleh:
Nama :  Fakhri Ihsan
 NPM : 32416580
Kelas : 2ID04


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018




RINGKASAN MATERI
HUKUM INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL dan UNDANG-UNDANG HAK CIPTA




A. Hak Kekayaan Intelektual (Kelompok 1)

Pengertian
HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusiayaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R. Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.

  • ·         Hak kekayaan Intelektual digolongkan menjadi 2 lingkup menurut TRIPs, yaitu:
1. HakCipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002  tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau  memperbanyak ciptaannya  atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan  menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1) Merek (Trade Mark)
2) Paten (Patens)
3) RahasiaDagang (Trade Secret)
4) DesainIndustri (Industrial Design)
5) Desain Tata LetakSirkuitTerpadu (Layout Design Topographics of     Integration Circuits)
6) PerlindunganVarietasTanaman (Plant Variety).

  • Pengertian Hak Cipta, Hak Paten,  Desai Industri, dan Merek

·                     HakCipta
HakCipta aadalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak Paten
          Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·     
                                      DesainIndustri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau  warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah  hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk  selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepadapihak lain untuk  melaksanakan hak tersebut.
·                              
                                    Merek
          Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

            Dapat disimpulkan bahwa Haki merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Haki digolongkan menjadi Hak cipta dan Hak Kekayaan Industri. Haki sangat berperan penting dalam kehidupan berkarya di dunia indutsri



B. Undang-undang Hak Cipta (Kelompok 2)
  

Hak Cipta merupakan salah satu ruang lingkup dari Hak Intelektual sehingga, hak cipta berhubungan dengan Haki.
·        
           Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Penggunaan hak cipta yaitu perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Dalam penggunaannya, perlindungan hak cipta mencakup, yaitu: :
-          Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. 
-       Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. 
-     Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
-    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. 
-     Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime. 
-     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
-     Arsitektur. 
-      Peta. 
-      Seni batik. 
-      Fotografi. 
-      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud.

Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta, yaitu :
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002Pasal 1, Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 12.
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Bab III Pasal 50.
jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama.
            Undang – Undang hak cipta diberikan supaya pencipta dapat melindungi hasil karya ciptaannya, agar tidak salah dipergunakan oleh seseorang. Pencipta juga dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya.

·         Kesimpulan dari HaKI dan Hak Cipta
HaKI merupakan suatu hak milik terhadap kemampuan intelektualnya. Hak Cipta merupaka bagian dari HaKI. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam perlingdungan ciptaan. Hak Cipta diberikan supaya karya ciptaan seseorang tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh seseorang, sehingga pencipta dapat menuntut hak sebagai pencipta suatu karya ciptaan tersebut.

Minggu, 01 April 2018

HUKUM INDUSTRI PPT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

MAKALAH HUKUM INDUSTRI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



Kelompok 1 :
                        Ardin Aditya                                      (31416019)
                        Dimas Prasetyo                                   (32416054)
                        Fakhri Ihsan                                        (32416580)
                        Irfan Azhari                                          (33416578)
                        Nur Tiara                                             (35416561)
                        Riyan Febriyanto                                (38416251)
                        Yafiazmi Dhaniswara                          (37415210)




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018


KATA PENGANTAR


            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Industri tentang Hak kekayaan Intelektual.
            Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
                Akhir kata kami berharap semoga makalah Hukum Industri tentang Hak Kekayaan Intelektual ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
           
           






DAFTAR ISI






KATA PENGANTAR..................................................................................... ii

DAFTAR ISI..................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
1.1  Latar belakang...................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah................................................................................ 1
1.3  Tujuan penulisan.................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
2.1  Pengertian HaKI.................................................................................... 2
2.2  Ruang Lingkup HaKI............................................................................. 2
2.3  Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri, dan Merek........ 2
2.4  Pentingnya HaKI................................................................................... 3

BAB III KESIMPULAN.................................................................................. 4

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 5


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Kekayaan intelektual merupakan suatu ide-ide atau gagasan-gagasan yang
tercipta dari seseorang atau sekelompok yang berguna untuk orang banyak yang perlu di akui dan dilindungi agar ide-ide atau gagasan-gagasan tersebut tidak diklam oleh orang lain. WIPO (World Intellectual Property Organization) merupakan organisasi internasional yang berguna sebagai wadah di bidang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual).
            Perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya seperti ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan hukum tersebut bertujuan upaya untuk mewujudkan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
            Undang-undang nomor 6 tahun 1982 dan telah melalui beberapa perubah hingga Undang-undang No. 19 Tahun 2002 merupak undang-undang terakhir yang berisi tentang Hak Cipta di Indonesia. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1)      Apa yang dimaksud dengan HaKI?
2)      Apa saja ruang lingkup HaKI?
3)      Apa pengertian hak cipta, hak paten, desain industri dan merek?
4)      Mengapa HaKI itu penting?

1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini berdasarkan rumusan masalah diatas adalah
untuk membahas hal-hal berikut :
1)      Untuk mengetahui pengertian dari HaKI.
2)      Untuk mengetahui ruang lingkup HaKI.
3)      Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta, hak paten, desain industri dan merek.
4)      Untuk mengetahui pentingnya HaKI.



BAB II
PEMBAHASAN

            2.1 Pengertian HaKI
           
            HaKI merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya, melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa ide. Menurut W.R.Cornish HaKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau ekonomi.
            HaKI ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David I.Bainbridge mengatakan bahwa HaKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra.

            2.2 Ruang Lingkup HaKI

            Penggolongan hak kekayaan intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan dalam dua lingkup yaitu:
1)      Hak Cipta (Copy Rights)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2)      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Adapun dalam lingkup Hak Kekayaan Industri mencakup :
1) Merek (Trade Mark)
2) Paten (Patens)
3) Rahasia Dagang (Trade Secret)
4) Desain Industri (Industrial Design)
5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Topographics of     Integration Circuits)
6) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety).

2.3  Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri dan Merek

            Ruang lingkup HaKI terdiri dari dua lingkup yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berikuti ini pengertian hak cipta dan beberapa dari hak kekayaan industri, yaitu :


  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
  • Merek
Merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

2.4  Pentingnya HaKI

Setiap suatu peran atau sesuatu hal pasti memiliki peranan penting masing-masing. Hak kekayaan Intelektual atau HaKI pun juga demikian memiliki peranannya yang penting dalam hidup ini. Berikut ini beberapa pentingnya HaKI, yaitu :
1)      Agar setiap produk, bisnis dan jasa yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaannya
2)      Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3)      Menghargai seseorang atau sekelompok orang yang telah menciptakan sebuah gagasan atau pemikiran yang baik untuk orang banyak



BAB III
KESIMPULAN

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual oranglain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di lembaga hukum. Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual.







DAFTAR PUSTAKA